Kamis, 24 Desember 2015

BERITA | BISNIS | Properti - DIJUAL Lahan Dengan Harga Termurah

COCOK UNTUK , PENGEMBANG (PROPERTI) :  BISA DIGUNAKAN UNTUK MALL, PERUMAHAN, PERKANTORAN, PERHOTELAN, DAN APARTEMEN

 
Lokasi = Jl. Raya Alternatif Cibubur.
Dekat Mitra 10 & Perumahan CIPUTRA
Luas Tanah : 125 Ha
CATATAN
Surat Pervonding
Buyer (Pembeli) Terima Sertipikat Hak Milik (SHM)
Harga : 2 Jt/Meter
Kuasa Jual : Ricky H - 
Handphone : 
0852 7060 9146 - RICKY
0812 13 154 156 - DEDY
!---NEGO---!
 
 
 
 
 

IKLAN | TANAH - COCOK UNTUK , PENGEMBANG (PROPERTI) : MALL,PERUMAHAN, PERKANTORAN, PERHOTELAN, DAN APARTEMEN.

PROPERTI - JUAL LAHAN

   COCOK UNTUK , PENGEMBANG (PROPERTI) : MALL,  


  PERUMAHAN, PERKANTORAN, PERHOTELAN, DAN   


  APARTEMEN   

 

HUBUNGI : RICKY HUTAHAEAN

No HP  :  0852 7060 9146
Peminat Hubungi Contact Di Bawah Ini  :  
Bpk RICKY : 0852 70609146
 

HUBUNGI : RICKY HUTAHAEAN

No HP  :  0852 7060 9146

BISNIS | Jasa Pengurusan Pengeluaran Barang Import (2)





Kepada Yth,
Import Dept/Purchasing

Dengan Hormat,
Dengan ini perkenankanlah kami menawarkan Jasa Pengurusan Pengeluaran Barang Import diarea Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:

- N p w p / A p i-u / S r p / N i k / N p i k / It Elektronik / It Besi / Baja


( HS CODE )

Bag v (hs no. 2501 s/d 2716) -  Bag vi (hs no.2801 s/d 3826)
Bag vii(hs no.3901 s/d 4017) -  Bag viii (hs no.4101 s/d 4304)
Bag ix (hs no.4401 s/d 4602) -  Bag x (hs no.4701 s/d 4911)
Bag xi (hs no.5001 s/d 6310) -  Bag xii (hs no.6401 s/d 6704)
Bag xiii(hs no6801 s/d 7020) -  Bag xv (hs no.7201 s/d 8311)
Bag xvi(hs no.8401 s/d 8548) - Bag xvii (hs no.8601 s/d 8908)
Bag xx (hs no.9401 s/d 9691)

Catatan :
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI (PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.

Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )

Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Salam dan Hormat kami,

Dedy S -
Hp               : 0812 13 154 156
BBM           : 579B918D
Whatsapp   : 0812 13 154 156

E'mail : dedysyahputra65@@gmail.com
Website : www.jasaeksportimportjakarta.com



Rabu, 09 Desember 2015

TENTANG LARTAS, KATEGORI DAN PERIJINANNYA

TENTANG LARTAS, KATEGORI DAN PERIJINANNYA


TENTANG LARTAS

Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) ?


  • adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya



Siapa yang menerbitkan peraturan tentang LARTAS pemasukan dan pengeluaran barang impor ?


  • Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah
    non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas
    impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri
    Keuangan.



Instansi Teknis manakah yang telah menetapkan aturan LARTAS ?


  • Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau
    ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri
    Keuangan, sampai periode Agustus 2013 adalah sebagai berikut :
  1. Kementerian Perdagangan
  2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  3. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
  4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  5. Kementerian Kesehatan
  6. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
  7. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  8. Bank Indonesia
  9. Kementerian Kehutanan
  10. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  11. Kementerian Pertanian
  12. Kementerian Perindustrian
  13. POLRI
  14. Kementerian Lingkungan Hidup
  15. Kementerian ESDM
  16. Kementerian Pertahanan
  17. Kementerian Budaya dan Pariwisata
  18. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  19. Mabes TNI
  20. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan
Catatan : 5 Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan





Siapa yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?


  • DJBC, sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.



Sejauh mana wewenang DJBC dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?


  • DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk
    kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis
    Terkait
  • DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan
    perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.



Bagaimana perlakuan barang LARTAS dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?


  • DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk
    kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis
    Terkait.



Apakah perijinan tersebut hanya untuk Impor Umum atau juga berlaku untuk Barang Kiriman ?


  • Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, apakah
    itu impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos dan juga
    melalui terminal kedatangan penumpang.



Apakah tidak ada pengecualian ?


  • Ketentuan tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di
    dalam peraturan dari Instansi Teknis terkait, jika peraturan tersebut
    tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, maka DJBC tidak
    berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.



Bagaimana seandainya Importir tidak bisa mendapatkan perijinan dari Instansi Terkait ?


  • Importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang
    diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran
    barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala.
  • Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam
    waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi
    Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).



Dimana bisa diperoleh informasi mengenai perijinan/LARTAS tersebut ?


  • Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information”
  • Pada kolom “Search” pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS
    (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau
    Lartas Ekspor Description
  • Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom “Keyword”






KATEGORI LARTAS DAN PERIJINANNYA

KOMODITAS LARTAS IMPOR

Alat dan Perangkat Telekomunikasi Gombal Obat
Alat Kesehatan Gula Obat hewan
Bahan Berbahaya (B2) Hewan Obat Ikan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Hortikultura Obat Tradisional
Bahan Obat Ikan Pangan
Bahan Obat Tradisional Intan Kasar PCMX
Bahan Pangan Jagung Pelumas
Bahan Peledak Kaca Lembaran Perkakas tangan
Bahan Radioaktif Kedelai Pestisida
Bahan Suplemen Kesehatan Keramik PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
Bahan Tambahan Pangan Komoditi CITES Plastik
Ban Bertekanan Komoditi wajib label berbahasa Indonesia Prekursor
Barang Modal Bukan Baru Komoditi wajib SNI Preparat bau-bauan mengandung alkohol
Bahan Baku Kosmetik Kosmetik Produk Babi
Bahan Baku Obat Limbah B3 Psikotropika
BBM Limbah Non-B3 Sakarin
Beras Limbah Plastik Senjata api
Besi Baja Mainan Anak-anak Sepatu dan alas kaki
Bhn Baku OT Mesin Multifungsi Berwarna Suplemen Makanan
BPO (Bahan Perusak Ozon) Mesin yang menggunakan BPO Tekstil dan Produk Tekstil
Cakram Optik MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) Tumbuhan
Cengkeh Narkotika Uang Tunai
Elektronik Nitro Cellulose Udang
Etilena NPIK Vaksin
Garam




JENIS PERIJINAN IMPOR
KODE IJIN JENIS PERIJINAN INSTANSI TEKNIS
8001 Persetujuan Impor bahan nuklir dari BAPETEN BAPETEN
8002 Persetujuan Impor Sumber radiasi pengion dari BAPETEN BAPETEN
9001 Formulir Pemberitahuan kepada BI/PPATK BI
5854 Surat Keterangan Impor BPOM
5855 Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan Makanan BPOM
10001 Ijin Impor dari Dep. Kebudayaan dan Pariwisata KEMENTERIAN BUDAYA DAN PARIWISATA
17001 SNI KEMENTERIAN ESDM
17002 Nomor Pelumas Terdaftar KEMENTERIAN ESDM
17003 Ijin Usaha Niaga Umum/Ijin Usaha Niaga Terbatas KEMENTERIAN ESDM
11001 SATS LN dari DepHut dan Izin CITES dari negara pengekspor. KEMENTERIAN KEHUTANAN
21001 Nomor Pendaftaran Obat Ikan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
6001 Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan KEMENTERIAN KESEHATAN
6002 Laporan Surveyor KEMENTERIAN KESEHATAN
6006 SPI Narkotika KEMENTERIAN KESEHATAN
6007 SPI Psikotropika KEMENTERIAN KESEHATAN
6008 Nomor Pendaftaran PKRT KEMENTERIAN KESEHATAN
6091 SPI-Prekursor Farmasi KEMENTERIAN KESEHATAN
1503 PI Barang Hibah KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1504 PI Barang Modal Bukan Baru Pemakai Langsung KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1505 PI Barang Impor Sementara KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1506 PI Barang Modal Bukan Baru Rekondisi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1507 PI Pemasukan Barang Kembali KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1418 PI Tabung gas 3 Kg KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1508 PI Tanpa API & NPIK KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1509 PI Tanpa NPIK KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1422 PI Beras KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1408 PI Cengkeh KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1502 PI Gula Kristal Putih KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1015 PI Cakram Optik Isi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1016 PI Cakram Optik Kosong KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1017 PI Cakram Optik Mesin dan Peralatan Mesin KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1510 PI Cakram Otik Polycarbonat KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1413 PI Mesin Multi Fungsi dan Printer Berwarna KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1414 SPI Perkakas Tangan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1511 PI Minyak dan Gas Bumi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1512 PI Minuman Beralkohol KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1416 PI Sakarin KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1513 PI Pupuk Bersubsidi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1514 PI Garam Industri KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1411 PI Intan Kasar KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1421 PI Siklamat KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1403 PI Bahan Berbahaya KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1407 PI Bahan Peledak Industri KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1426 PI BPO Non Metil Bromida KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1425 PI BPO Metil Bromida KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1405 PI Nitrocellulose KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1406 PI Prekursor Non Farmasi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1515 PI Barang Pindahan Duta Besar KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1516 PI Tidak Reekspor barang ex Impor Sementara KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1517 PI Tanpa API KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1415 SPI Preparat Bau-bauan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1219 IP Besi atau Baja KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1518 IP Besi atau Baja K3S KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1203 IP Beras KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1218 IP Gula Kristal Mentah KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1216 IP Gula Kristal Rafinasi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1212 IP Pelumas KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1210 IP Tekstil KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1213 IP Etilena KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1214 IP Garam Iodisasi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1215 IP Garam Non Iodisasi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1013 IP Plastik KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1012 IP Bahan Berbahaya KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1217 IP BPO Metil Bromida KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1204 IP BPO Non Metil Bromida KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1011 IP Limbah Non B3 KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1208 IP Nitrocellulose KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1209 IP Prekursor Non Farmasi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1211 IP PCMX KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1316 IT Besi atau Baja KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1312 IT Perkakas Tangan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1519 IT Produk Tertentu – Alas Kaki KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1520 IT Produk Tertentu – Elektronika KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1521 IT Produk Tertentu – Mainan Anak-anak KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1522 IT Produk Tertentu – Pakaian Jadi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1523 IT Produk Tertentu – Produk Makanan dan Minuman KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1524 IT Gula Kristal Putih KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1009 IT Cakram Optik KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1525 IT Non Cakram Optik KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1308 IT Mesin Multifungsi dan Printer Berwarna KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1307 IT Intan Kasar KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1309 IT Minuman Beralkohol KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1314 IT Sakarin dan Garamnya KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1306 IT Garam KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1310 IT Nitro Cellulose KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1311 IT Prekursor Non Farmasi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1304 IT BPO Non Metil Bromida KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1526 IT BPO Metil Bromida KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1302 IT Bahan Peledak Industri (Komersial) KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1313 IT Preparat Bau-bauan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1001 NPIK Beras KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1002 NPIK Gula KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1003 NPIK Kedelai KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1004 NPIK Jagung KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1005 NPIK TPT KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1006 NPIK Elektronik KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1007 NPIK Sepatu KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1008 NPIK Mainan Anak-anak KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1061 Surat Pendaftaran Barang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1099 Laporan Surveyor KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1537 Certificate Of Inspection KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1601 IP Holtikultura KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1602 IT Holtikultura KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1603 PI Holtikultura KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1605 IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1606 PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1607 IT Hewan dan Produk Hewan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1608 PI Hewan dan Produk Hewan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
14001 Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
14003 Pengecualian SNI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
13001 SNI Gula Kristal Mentah KEMENTERIAN PERTANIAN
13002 Wajib izin impor dari Departemen Pertanian KEMENTERIAN PERTANIAN
13003 Wajib Izin dan/atau Pendaftaran Pestisida dari Menteri Pertanian KEMENTERIAN PERTANIAN
12001 Sertifikasi Postel DITJEN POSTEL
3004 Karantina Hewan KH 7 KARANTINA HEWAN
3007 Karantina Hewan KH 12 KARANTINA HEWAN
3012 Karantina Hewan KH 5 KARANTINA HEWAN
3999 KH.4, KH.5, KH.7,KH.8a, KH.8b, KH.8c, KH.9, KH.10,KH.11 atau KH.12 KARANTINA HEWAN
2946 Karantina Ikan KID 3 KARANTINA IKAN
2947 Karantina Ikan KID 5 KARANTINA IKAN
2999 KI-D3, KI-D12, atau KI-D15 KARANTINA IKAN
4942 KT.2 atau KT.9 KARANTINA TUMBUHAN
16001 Surat Keterangan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
15001 Wajib Izin Impor dari POLRI POLRI



KOMODITI LARTAS EKSPOR
BAHAN GALIAN GOL C KAYU PRODUK PETERNAKAN
BATU MULIA KOMODITI WAJIB L/C PUPUK
BERAS KOPI ROTAN
CAGAR BUDAYA LOGAM MULIA SISA/SKRAP
CITES MIGAS TAMBANG BATUAN
INTAN KASAR PP TERTENTU TAMBANG MINERAL BUKAN LOGAM
INTI KELAPA SAWIT PREKURSOR NON FARMASI TAMBANG MINERAL LOGAM
KARET PRODUK PERIKANAN TIMAH




JENIS PERIJINAN EKSPOR
Kode Ijin Jenis Perijinan dan Instansi Penerbit
1901 Eksportir Terdaftar (ET) Timah dari Dirjen Daglu
1902 Eksportir Terdaftar Intan
1903 Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi) oleh Dirjen Daglu
1904 Eksportir Terdaftar Prekursor yang ditetapkan Dirjen Daglu
1905 Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu
1906 Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) yang diakui Dirjen Daglu
1907 Laporan Surveyor (Verifikasi atau Penelusuran Teknis)
1908 Pengesahan (endorsement) dari Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK)
1909 Sertifikat Intan Kasar yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan
1915 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Perikanan dari Dirjen Daglu
11901 SATS LN Ekspor dari Departemen Kehutanan
1916 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Pertambangan dari Dirjen Daglu
1911 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Beras dari Dirjen Daglu
1914 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Kayu Ulin dari Dirjen Daglu
1918 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Pupuk dari Dirjen Daglu
1913 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Inti Kelapa Sawit dari Dirjen Daglu
1919 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Skrap dari Dirjen Daglu
1917 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Peternakan dari Dirjen Daglu
1912 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Intan Kasar
dari DIRJEN DAGLU cq. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan
Departemen Perdagangan
1920 Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) dari Dinas Perdagangan propinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan Dirjen Daglu
1921 Surat Persetujuan Ekspor Prekursor dari Dirjen Daglu
1922 SPPT SNI
1923 Letter of Credit melalui Bank Devisa Dalam Negeri
1924 STR-UPPB
1925 STPP-Bokor SIR
1926 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Rotan dari Dirjen Daglu
1927 Surat Persetujuan Ekspor Minyak dan Gas Bumi
1928 Laporan Surveyor Bahan Galian Golongan C
1929 Laporan Surveyor Beras
1930 Laporan Surveyor Kayu
1931 Laporan Surveyor PP Tertentu
1932 Laporan Surveyor Prekursor
1933 Laporan Surveyor Rotan
1934 Laporan Surveyor Timah
1935 Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan
1936 Dokumen V-Legal
1937 Eksportir Terdaftar (ET) Sarang Burung Walet

PT. HASNA TIRTA JAYA

http://pt-hasnatirtajaya.blogspot.co.id/
http://pt-hasnatirtajaya.blogspot.co.id/ 
  Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami
proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan
pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang
berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada
beberapa langkah yang terkait dengan   Prosedur Impor  : Prosedur untuk
masuk sebelum izin Pemberitahuan

  Semua barang yang masuk ke
Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan
kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor
kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan 
untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan
Prosedur Impor :

    Prosedur untuk masuk sebelum izin
    Pemberitahuan
    Deklarasi impor
    Dokumentasi
    Pemeriksaan Barang Impor
    Penilaian barang yang kena bea cukai
    Pembayaran Bea Masuk
    Rilis Barang
    Barang rusak atau hancur atau lupa
    Impor Sementara

1. Prosedur untuk masuk sebelum izin
Barang
impor dapat dikatakan sah secara hukum masuk setelah kedatangan kapal
melalui  batas-batas pelabuhan masuk.  Begitu  kapal datang, Master atau
agen nya wajib mengajukan Deklarasi Umum mencakup semua kargo dan
perlengkapan di kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai paling lambat per 
tanggal kedatangan, kecuali jika barang dating pada hari Minggu dan Hari
Libur, pengajuan  harus dilengkapi dengan informasi berikut :
- Nama dan bendera kapal dan juga nama tuannya;
- Negara Asal, tempat (s) dan pembebanan / keberangkatan;
- Jumlah, tanda, penomoran, dan deskripsi lain dari kemasan barang, termasuk berat dan volume (isi kubik);
- Jenis dan jumlah barang yang tidak dikemas.

Setelah melaporkan
isi kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai, barang dapat dibongkar di
dermaga resmi dan tempat (tempat pendaratan disetujui), atau pada tempat
lain yang berwenang sesuai dengan permintaan dari carrier

2. Pemberitahuan
Barang
bisa dinyatakan sebagai miliknya oleh importir atau bisa di atas
namakan broker pabean. Pemberitahuan  dimaksudkan untuk mendapatkan
clearance barang untuk  langsung digunakan  atau impor sementara harus
melakukan hal sebagai berikut:
untuk mengajukan deklarasi pengimpor (PIB), bersama dengan dokumen
pendukung yang relevan seperti: faktur komersial, tagihan saluran napas
atau B / L, packing list, dll;
-  untuk membayar bea masuk dan pajak;
- untuk memastikan keakuratan untuk khusus dalam PIB seperti antara
lain: klasifikasi atau HS / Kepabeanan kode, nilai custosm, dll

3. Impor Deklarasi
Deklarasi
harus dibuat pada formulir deklarasi impor disebut “Impor Deklarasi”
(PIB) yang harus diajukan ke  Kantor Pelayanan Bea Cukai selama jam
kantor.

Setelah Pemberitahuan di submit,, barang  diizinkan untuk
disimpan di gudang sementara   (gudang atau ruang terbuka)  pelabuhan 
untuk jangka waktu maksimal 2 bulan, dimulai sejak tanggal pembongkaran,
namun di Tanjung Priok, periode maksimum penyimpanan sementara hanya 1
bulan. Barang-barang yang belum di clearance dalam waktu yang ditentukan
akan dianggap sebagai barang tidak diklaim di mana Bea Cukai berwenang
untuk menghapus, menghancurkan, ekspor ulang, atau menjual barang-barang
tersebut melalui lelang.

Dalam hal barang tidak di klaim  dalam
waktu satu tahun dan jika importir tidak melunasi biaya yang dikeluarkan
untuk pemindahan dan penyimpanan barang, maka Bea Cukai berwenang untuk
menjual barang tersebut secara lelang atau melepaskan barang seperti
diputuskan oleh Menteri Keuangan.

Hasil penjualan tersebut
digunakan untuk menutupi bea masuk, pajak dan biaya lainnya. Jumlah
tersebut akan dikembalikan kepada importir jika klaim dibuat dalam
jangka waktu 3 tahun dimulai dari tanggal penyimpanan di Gudang Bea
Cukai. Jika tidak diklaim akan dimasukan sebagai pendapatan Negara.

4. Dokumentasi
PIB antara lain memerlukan informasi berikut :
- nama, pekerjaan dan alamat pemberitahu;
- nama pembawa dan tuannya;
- negara asal;
- tempat di mana barang disimpan (gudang, ruang terbuka, gudang, dll);
- kualitas, deskripsi barang untuk tujuan klasifikasi dan penilaian.

PIB
harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti faktur, bill of
lading,  asuransi, daftar pengepakan, lisensi impor untuk jenis barang
tertentu.

5. Pemeriksaan Barang Impor
Pemeriksaan biasanya
dilakukan  di tempat yang ditentukan secara hukum selama jam kerja.
Ruang lingkup pemeriksaan biasanya hingga 10%, namun ketika suatu
pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan.

Pemberitahu
bertanggung jawab untuk bongkar muat, membongkar, mengemas, dan
menyediakan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan barang.
Ketika dalam pemeriksaan terdapat perbedaan, sampel barang dapat
diekstraksi untuk klasifikasi yang tepat dan penilaian nilai, bea, dan
pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana mungkin ditentukan oleh Bea
Cukai.

6. Penilaian Barang yang kena Bea Cukai
Bea
diklasifikasikan sebagai ad valorem dan spesifik. Sebuah tugas ad
valorem adalah persentase yang diterapkan pada nilai yg kena bea cukai
dari barang impor. Sedangkan tugas tertentu adalah jumlah yang
ditentukan per unit berat, gauge atau pengukuran lain kuantitas,
misalnya Rp.10, 000.00 per kilogram di bawah sistem matrix.

7. Pembayaran Bea Masuk
Pembayaran
bea dan pajak untuk barang impor harus dilakukan melalui bank devisa.
Adapun barang yang dibawa oleh penumpang yang datang dari luar negeri
yang tidak memenuhi kriteria sebagai barang komersial, pembayaran bea
dan pajak dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea Cukai di bandara.
Penumpang akan diberikan tanda terima di tempat untuk tugas dibayar.
Setiap kelebihan pembayaran bea dikembalikan dan kurang bayar adalah
tagihan.

8. Rilis Barang
Barang impor utama harus dilepaskan
segera, namun, ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan ulang
menyeluruh akan dilakukan oleh Bea Cukai. Pelepasan barang akan
dikenakan prosedur kepabeanan normal. Dalam hal nilai barang impor tidak
dapat dinilai segera karena kebutuhan analisis laboratorium, Bea Cukai
dapat mengizinkan pelepasan barang setelah mengambil sampel atau
memperoleh dokumentasi teknis rinci dan pengimpor atau pemberitahu telah
mengajukan jaminan untuk menjamin pembayaran setiap bea masuk tambahan
dan pajak mungkin akan dikeluarkan.

9. Barang Rusak, Hancur atau Lupa
Menteri
Keuangan diberi kuasa untuk menghapus keseluruhan atau sebagian tugas
dibayarkan pada barang-barang terkena bea impor yang tidak dapat
dihindari oleh kecelakaan atau hilang, rusak atau hancur pada setiap
saat setelah kedatangan  dalam batas dan sebelum penghapusan dari
kontrol Bea Cukai.

10. Impor Sementara
Untuk memfasilitasi
perdagangan, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas untuk impor
sementara. Fasilitas ini memungkinkan importir untuk mengimpor barang
untuk sementara waktu tanpa pembayaran kewajiban dalam kondisi, dalam
jangka waktu tertentu, barang harus diekspor kembali. Jika tidak, barang
akan dianggap sebagai permanen diimpor atau digunakan  dan importir
wajib membayar bea dan pajak yang dikeluarkan serta denda sebesar 100%
dari bea cukai dibayar.
Barang yang memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas masuk sementara tersebut adalah sebagai berikut :
- Barang digunakan untuk seminar dan sejenisnya;
- Barang digunakan untuk tujuan hiburan umum;
- Barang digunakan oleh para ahli untuk penelitian, pendidikan, tujuan agama, dan budaya, dan untuk 
   membuat film / film;
- Wadah yang digunakan untuk mengangkut barang berulang kali;
- Barang digunakan untuk sampel, model atau cetakan;
- Artikel yang digunakan untuk permainan;
- Kendaraan atau sarana transportasi yang digunakan oleh wisatawan sendiri;
- Artikel yang digunakan untuk operasi pengeboran minyak;
- Artikel yang akan diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi, diuji atau dipertahankan;
- Binatang hidup digunakan untuk hiburan publik, pelatihan, berkembang biak atau sejenisnya.

Senin, 30 November 2015

EMKL / PPJK / TRUCKING COMPANY

Apa itu EMKL / PPJK dan Trucking Company

EMKL/U kependekan dari Eekspedisi Muatan Kapal Laut / Udara. PPJK kependekan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck / mobil box. Trucking Copmpany bukanlah EMKL dan PPJK. Namun sebuah EMKL/PPJK pasti memiliki kerjasama dengan banyak Trucking Company. Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK. Tugas EMKL / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara. Biasanya tugas mereka satu paket seperti dibawah ini :

1. Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL (yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer""akan dijelaskan nanti"")

2. Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di BeaCukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.

3. Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.

4. Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com