Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami
proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian dikenakan bea cukai dan
pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang
berlaku barang tersebut dibebaskan untuk tidak membayar bea. Ada
beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor : Prosedur untuk
masuk sebelum izin Pemberitahuan
Semua barang yang masuk ke
Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan
kemudian dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor
kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut dibebaskan
untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan
Prosedur Impor :
Prosedur untuk masuk sebelum izin
Pemberitahuan
Deklarasi impor
Dokumentasi
Pemeriksaan Barang Impor
Penilaian barang yang kena bea cukai
Pembayaran Bea Masuk
Rilis Barang
Barang rusak atau hancur atau lupa
Impor Sementara
1. Prosedur untuk masuk sebelum izin
Barang
impor dapat dikatakan sah secara hukum masuk setelah kedatangan kapal
melalui batas-batas pelabuhan masuk. Begitu kapal datang, Master atau
agen nya wajib mengajukan Deklarasi Umum mencakup semua kargo dan
perlengkapan di kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai paling lambat per
tanggal kedatangan, kecuali jika barang dating pada hari Minggu dan Hari
Libur, pengajuan harus dilengkapi dengan informasi berikut :
proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian dikenakan bea cukai dan
pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang
berlaku barang tersebut dibebaskan untuk tidak membayar bea. Ada
beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor : Prosedur untuk
masuk sebelum izin Pemberitahuan
Semua barang yang masuk ke
Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan
kemudian dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor
kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut dibebaskan
untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan
Prosedur Impor :
Prosedur untuk masuk sebelum izin
Pemberitahuan
Deklarasi impor
Dokumentasi
Pemeriksaan Barang Impor
Penilaian barang yang kena bea cukai
Pembayaran Bea Masuk
Rilis Barang
Barang rusak atau hancur atau lupa
Impor Sementara
1. Prosedur untuk masuk sebelum izin
Barang
impor dapat dikatakan sah secara hukum masuk setelah kedatangan kapal
melalui batas-batas pelabuhan masuk. Begitu kapal datang, Master atau
agen nya wajib mengajukan Deklarasi Umum mencakup semua kargo dan
perlengkapan di kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai paling lambat per
tanggal kedatangan, kecuali jika barang dating pada hari Minggu dan Hari
Libur, pengajuan harus dilengkapi dengan informasi berikut :
- Nama dan bendera kapal dan juga nama tuannya;
- Negara Asal, tempat (s) dan pembebanan / keberangkatan;
- Jumlah, tanda, penomoran, dan deskripsi lain dari kemasan barang, termasuk berat dan volume (isi kubik);
- Jenis dan jumlah barang yang tidak dikemas.
Setelah melaporkan
isi kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai, barang dapat dibongkar di
dermaga resmi dan tempat (tempat pendaratan disetujui), atau pada tempat
lain yang berwenang sesuai dengan permintaan dari carrier
2. Pemberitahuan
Barang
bisa dinyatakan sebagai miliknya oleh importir atau bisa di atas
namakan broker pabean. Pemberitahuan dimaksudkan untuk mendapatkan
clearance barang untuk langsung digunakan atau impor sementara harus
melakukan hal sebagai berikut:
Setelah melaporkan
isi kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai, barang dapat dibongkar di
dermaga resmi dan tempat (tempat pendaratan disetujui), atau pada tempat
lain yang berwenang sesuai dengan permintaan dari carrier
2. Pemberitahuan
Barang
bisa dinyatakan sebagai miliknya oleh importir atau bisa di atas
namakan broker pabean. Pemberitahuan dimaksudkan untuk mendapatkan
clearance barang untuk langsung digunakan atau impor sementara harus
melakukan hal sebagai berikut:
untuk mengajukan deklarasi pengimpor (PIB), bersama dengan dokumen
pendukung yang relevan seperti: faktur komersial, tagihan saluran napas
atau B / L, packing list, dll;
- untuk membayar bea masuk dan pajak;
pendukung yang relevan seperti: faktur komersial, tagihan saluran napas
atau B / L, packing list, dll;
- untuk membayar bea masuk dan pajak;
- untuk memastikan keakuratan untuk khusus dalam PIB seperti antara
lain: klasifikasi atau HS / Kepabeanan kode, nilai custosm, dll
3. Impor Deklarasi
Deklarasi
harus dibuat pada formulir deklarasi impor disebut “Impor Deklarasi”
(PIB) yang harus diajukan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai selama jam
kantor.
Setelah Pemberitahuan di submit,, barang diizinkan untuk
disimpan di gudang sementara (gudang atau ruang terbuka) pelabuhan
untuk jangka waktu maksimal 2 bulan, dimulai sejak tanggal pembongkaran,
namun di Tanjung Priok, periode maksimum penyimpanan sementara hanya 1
bulan. Barang-barang yang belum di clearance dalam waktu yang ditentukan
akan dianggap sebagai barang tidak diklaim di mana Bea Cukai berwenang
untuk menghapus, menghancurkan, ekspor ulang, atau menjual barang-barang
tersebut melalui lelang.
Dalam hal barang tidak di klaim dalam
waktu satu tahun dan jika importir tidak melunasi biaya yang dikeluarkan
untuk pemindahan dan penyimpanan barang, maka Bea Cukai berwenang untuk
menjual barang tersebut secara lelang atau melepaskan barang seperti
diputuskan oleh Menteri Keuangan.
Hasil penjualan tersebut
digunakan untuk menutupi bea masuk, pajak dan biaya lainnya. Jumlah
tersebut akan dikembalikan kepada importir jika klaim dibuat dalam
jangka waktu 3 tahun dimulai dari tanggal penyimpanan di Gudang Bea
Cukai. Jika tidak diklaim akan dimasukan sebagai pendapatan Negara.
4. Dokumentasi
PIB antara lain memerlukan informasi berikut :
lain: klasifikasi atau HS / Kepabeanan kode, nilai custosm, dll
3. Impor Deklarasi
Deklarasi
harus dibuat pada formulir deklarasi impor disebut “Impor Deklarasi”
(PIB) yang harus diajukan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai selama jam
kantor.
Setelah Pemberitahuan di submit,, barang diizinkan untuk
disimpan di gudang sementara (gudang atau ruang terbuka) pelabuhan
untuk jangka waktu maksimal 2 bulan, dimulai sejak tanggal pembongkaran,
namun di Tanjung Priok, periode maksimum penyimpanan sementara hanya 1
bulan. Barang-barang yang belum di clearance dalam waktu yang ditentukan
akan dianggap sebagai barang tidak diklaim di mana Bea Cukai berwenang
untuk menghapus, menghancurkan, ekspor ulang, atau menjual barang-barang
tersebut melalui lelang.
Dalam hal barang tidak di klaim dalam
waktu satu tahun dan jika importir tidak melunasi biaya yang dikeluarkan
untuk pemindahan dan penyimpanan barang, maka Bea Cukai berwenang untuk
menjual barang tersebut secara lelang atau melepaskan barang seperti
diputuskan oleh Menteri Keuangan.
Hasil penjualan tersebut
digunakan untuk menutupi bea masuk, pajak dan biaya lainnya. Jumlah
tersebut akan dikembalikan kepada importir jika klaim dibuat dalam
jangka waktu 3 tahun dimulai dari tanggal penyimpanan di Gudang Bea
Cukai. Jika tidak diklaim akan dimasukan sebagai pendapatan Negara.
4. Dokumentasi
PIB antara lain memerlukan informasi berikut :
- nama, pekerjaan dan alamat pemberitahu;
- nama pembawa dan tuannya;
- negara asal;
- tempat di mana barang disimpan (gudang, ruang terbuka, gudang, dll);
- kualitas, deskripsi barang untuk tujuan klasifikasi dan penilaian.
PIB
harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti faktur, bill of
lading, asuransi, daftar pengepakan, lisensi impor untuk jenis barang
tertentu.
5. Pemeriksaan Barang Impor
Pemeriksaan biasanya
dilakukan di tempat yang ditentukan secara hukum selama jam kerja.
Ruang lingkup pemeriksaan biasanya hingga 10%, namun ketika suatu
pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan.
Pemberitahu
bertanggung jawab untuk bongkar muat, membongkar, mengemas, dan
menyediakan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan barang.
Ketika dalam pemeriksaan terdapat perbedaan, sampel barang dapat
diekstraksi untuk klasifikasi yang tepat dan penilaian nilai, bea, dan
pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana mungkin ditentukan oleh Bea
Cukai.
6. Penilaian Barang yang kena Bea Cukai
Bea
diklasifikasikan sebagai ad valorem dan spesifik. Sebuah tugas ad
valorem adalah persentase yang diterapkan pada nilai yg kena bea cukai
dari barang impor. Sedangkan tugas tertentu adalah jumlah yang
ditentukan per unit berat, gauge atau pengukuran lain kuantitas,
misalnya Rp.10, 000.00 per kilogram di bawah sistem matrix.
7. Pembayaran Bea Masuk
Pembayaran
bea dan pajak untuk barang impor harus dilakukan melalui bank devisa.
Adapun barang yang dibawa oleh penumpang yang datang dari luar negeri
yang tidak memenuhi kriteria sebagai barang komersial, pembayaran bea
dan pajak dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea Cukai di bandara.
Penumpang akan diberikan tanda terima di tempat untuk tugas dibayar.
Setiap kelebihan pembayaran bea dikembalikan dan kurang bayar adalah
tagihan.
8. Rilis Barang
Barang impor utama harus dilepaskan
segera, namun, ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan ulang
menyeluruh akan dilakukan oleh Bea Cukai. Pelepasan barang akan
dikenakan prosedur kepabeanan normal. Dalam hal nilai barang impor tidak
dapat dinilai segera karena kebutuhan analisis laboratorium, Bea Cukai
dapat mengizinkan pelepasan barang setelah mengambil sampel atau
memperoleh dokumentasi teknis rinci dan pengimpor atau pemberitahu telah
mengajukan jaminan untuk menjamin pembayaran setiap bea masuk tambahan
dan pajak mungkin akan dikeluarkan.
9. Barang Rusak, Hancur atau Lupa
Menteri
Keuangan diberi kuasa untuk menghapus keseluruhan atau sebagian tugas
dibayarkan pada barang-barang terkena bea impor yang tidak dapat
dihindari oleh kecelakaan atau hilang, rusak atau hancur pada setiap
saat setelah kedatangan dalam batas dan sebelum penghapusan dari
kontrol Bea Cukai.
10. Impor Sementara
Untuk memfasilitasi
perdagangan, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas untuk impor
sementara. Fasilitas ini memungkinkan importir untuk mengimpor barang
untuk sementara waktu tanpa pembayaran kewajiban dalam kondisi, dalam
jangka waktu tertentu, barang harus diekspor kembali. Jika tidak, barang
akan dianggap sebagai permanen diimpor atau digunakan dan importir
wajib membayar bea dan pajak yang dikeluarkan serta denda sebesar 100%
dari bea cukai dibayar.
- nama pembawa dan tuannya;
- negara asal;
- tempat di mana barang disimpan (gudang, ruang terbuka, gudang, dll);
- kualitas, deskripsi barang untuk tujuan klasifikasi dan penilaian.
PIB
harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti faktur, bill of
lading, asuransi, daftar pengepakan, lisensi impor untuk jenis barang
tertentu.
5. Pemeriksaan Barang Impor
Pemeriksaan biasanya
dilakukan di tempat yang ditentukan secara hukum selama jam kerja.
Ruang lingkup pemeriksaan biasanya hingga 10%, namun ketika suatu
pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan.
Pemberitahu
bertanggung jawab untuk bongkar muat, membongkar, mengemas, dan
menyediakan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan barang.
Ketika dalam pemeriksaan terdapat perbedaan, sampel barang dapat
diekstraksi untuk klasifikasi yang tepat dan penilaian nilai, bea, dan
pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana mungkin ditentukan oleh Bea
Cukai.
6. Penilaian Barang yang kena Bea Cukai
Bea
diklasifikasikan sebagai ad valorem dan spesifik. Sebuah tugas ad
valorem adalah persentase yang diterapkan pada nilai yg kena bea cukai
dari barang impor. Sedangkan tugas tertentu adalah jumlah yang
ditentukan per unit berat, gauge atau pengukuran lain kuantitas,
misalnya Rp.10, 000.00 per kilogram di bawah sistem matrix.
7. Pembayaran Bea Masuk
Pembayaran
bea dan pajak untuk barang impor harus dilakukan melalui bank devisa.
Adapun barang yang dibawa oleh penumpang yang datang dari luar negeri
yang tidak memenuhi kriteria sebagai barang komersial, pembayaran bea
dan pajak dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea Cukai di bandara.
Penumpang akan diberikan tanda terima di tempat untuk tugas dibayar.
Setiap kelebihan pembayaran bea dikembalikan dan kurang bayar adalah
tagihan.
8. Rilis Barang
Barang impor utama harus dilepaskan
segera, namun, ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan ulang
menyeluruh akan dilakukan oleh Bea Cukai. Pelepasan barang akan
dikenakan prosedur kepabeanan normal. Dalam hal nilai barang impor tidak
dapat dinilai segera karena kebutuhan analisis laboratorium, Bea Cukai
dapat mengizinkan pelepasan barang setelah mengambil sampel atau
memperoleh dokumentasi teknis rinci dan pengimpor atau pemberitahu telah
mengajukan jaminan untuk menjamin pembayaran setiap bea masuk tambahan
dan pajak mungkin akan dikeluarkan.
9. Barang Rusak, Hancur atau Lupa
Menteri
Keuangan diberi kuasa untuk menghapus keseluruhan atau sebagian tugas
dibayarkan pada barang-barang terkena bea impor yang tidak dapat
dihindari oleh kecelakaan atau hilang, rusak atau hancur pada setiap
saat setelah kedatangan dalam batas dan sebelum penghapusan dari
kontrol Bea Cukai.
10. Impor Sementara
Untuk memfasilitasi
perdagangan, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas untuk impor
sementara. Fasilitas ini memungkinkan importir untuk mengimpor barang
untuk sementara waktu tanpa pembayaran kewajiban dalam kondisi, dalam
jangka waktu tertentu, barang harus diekspor kembali. Jika tidak, barang
akan dianggap sebagai permanen diimpor atau digunakan dan importir
wajib membayar bea dan pajak yang dikeluarkan serta denda sebesar 100%
dari bea cukai dibayar.
Barang yang memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas masuk sementara tersebut adalah sebagai berikut :
- Barang digunakan untuk seminar dan sejenisnya;
- Barang digunakan untuk tujuan hiburan umum;
- Barang digunakan oleh para ahli untuk penelitian, pendidikan, tujuan agama, dan budaya, dan untuk
- Barang digunakan untuk seminar dan sejenisnya;
- Barang digunakan untuk tujuan hiburan umum;
- Barang digunakan oleh para ahli untuk penelitian, pendidikan, tujuan agama, dan budaya, dan untuk
membuat film / film;
- Wadah yang digunakan untuk mengangkut barang berulang kali;
- Barang digunakan untuk sampel, model atau cetakan;
- Artikel yang digunakan untuk permainan;
- Barang digunakan untuk sampel, model atau cetakan;
- Artikel yang digunakan untuk permainan;
- Kendaraan atau sarana transportasi yang digunakan oleh wisatawan sendiri;
- Artikel yang digunakan untuk operasi pengeboran minyak;
- Artikel yang akan diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi, diuji atau dipertahankan;
- Binatang hidup digunakan untuk hiburan publik, pelatihan, berkembang biak atau sejenisnya.
- Artikel yang digunakan untuk operasi pengeboran minyak;
- Artikel yang akan diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi, diuji atau dipertahankan;
- Binatang hidup digunakan untuk hiburan publik, pelatihan, berkembang biak atau sejenisnya.
0 komentar:
Posting Komentar