Apa itu EMKL / PPJK dan Trucking Company
EMKL/U kependekan dari Eekspedisi
Muatan Kapal Laut / Udara. PPJK kependekan dari Perusahaan Pengurusan
Jasa Kepabeanan. Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki
armada angkutan darat seperti truck / mobil box. Trucking Copmpany
bukanlah EMKL dan PPJK. Namun sebuah EMKL/PPJK pasti memiliki kerjasama
dengan banyak Trucking Company. Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa
mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak
semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah
identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK. Tugas EMKL
/ PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di
pelabuhan / bandara. Biasanya tugas mereka satu paket seperti dibawah
ini :
1. Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL (yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer""akan dijelaskan nanti"")
2. Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di BeaCukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.
3. Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.
4. Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.
1. Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL (yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer""akan dijelaskan nanti"")
2. Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di BeaCukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.
3. Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.
4. Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar